SIKD Award untuk Unit Kerja MK Paling Responsif

JAKARTA – Salah satu rangkaian acara HUT ke-18 Mahkamah Konstitusi (MK) adalah penganugerahan SIKD Award untuk Unit Kerja.

Pemberian SIKD Award tersebut langsung disampaikan oleh Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah dalam acara Tasyakuran HUT ke-18 MK yang digelar di Aula lantai 1 Gedung MK yang diikuti secara daring oleh para pegawai, Jumat (13/8/2021).

Biro Humas dan Protokol menduduki posisi pertama sebagai unit kerja dengan respon kinerja tercepat pada bulan Juli 2021. Pada bulan sebelumnya, posisi ini dipegang oleh Pusat TIK.

Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD) merupakan sistem yang dipergunakan untuk mendukung kinerja di internal MK serta merupakan bagian dari knowledge management MK. Terkait penggunaan SIKD tersebut, MK mengadakan SIKD Award untuk unit kerja.

Baca Juga  Warta Ekonomi Gelar Penghargaan Indonesia Best BUMD Awards 2022

“Baru saja saya memberikan penghargaan kepada unit kerja yang paling responsif. Di Mahkamah memiliki 10 unit kerja. SIKD Awards untuk menilai responsivitas kinerja para pegawai,” ujar Guntur.

SIKD yang dikembangkan MK kini telah memiliki fitur tak hanya mampu memperlihatkan respon kinerja, namun terhubung dengan berbagai aplikasi yang terkait kinerja MK.

Beberapa aplikasi, di antaranya SIBANGGALAN, e-SOP, Dashboard, dan lainnya. Menurut Guntur, nantinya SIKD akan membentuk satu ekosistem teknologi peradilan yang akan membantu kinerja MK secara keseluruhan.

Guntur mengungkapkan penggunaan SIKD memiliki tantangan dalam proses memuat data yang hanya dimiliki oleh Singapura. Ia menjelaskan nantinya Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi MK berupaya untuk mengadaptasi teknologi electronic search milik Singapura sebagai solusi mengatasi kendala tersebut.

Baca Juga  Raup Laba Rp9,87 Triliun, Kinerja BPD Tetap Moncer di Era Pandemi

Sebagai informasi, SIKD lahir diawali dengan pemikiran tentang adanya pengelolaan arsip yang cepat dan mudah ditemukan apabila dibutuhkan oleh pimpinan suatu lembaga dan masyarakat umum.

Keberadaan SIKD bertujuan untuk meminimalisir adanya arsip yang masih dikelola secara manual, sehingga menjadi sulit ditemukan pada saat dibutuhkan bahkan ada arsip yang hilang. Hal ini dianggap sebagai kendala yang membebani kerja sebuah organisasi.

SIKD hadir sebagai solusi dari persoalan pengelolaan arsip sebagaimana dimaksud dengan memanfaatkan penggunaan teknologi informasi.

Ditingkat nasional, kebijakan pemerintah pusat di era Presiden Joko Widodo melalui Nawacita dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta kebijakan dari ANRI, mewajibkan kepada Kementerian atau Lembaga untuk menggunakan SIKD dalam pengelolaan arsip. Kondisi yang demikian cocok dengan visi MK “Mengawal Tegaknya Konstitusi Dengan Mewujudkan Peradilan Konstitusi yang Modern dan Terpercaya”.

Baca Juga  Bupati Muba Dodi Reza Terjaring OTT KPK, Terkait Kasus Korupsi Infrastruktur 

Tujuan utama dari penggunaan aplikasi SIKD adalah untuk memberikan layanan kearsipan yang mudah, cepat, efektif dan efisien. Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK merasakan perubahan yang siginifikan setelah menggunakan aplikasi SIKD dalam pengelolaan arsip.

Sebagai contoh jumlah penggunaan kertas dan tinta printer yang berkurang secara drastis (less paper) dan dampaknya mengurangi tempat penyimpanan arsip yang berbentuk kertas sehingga lebih efisien, kecepatan dalam pemberian layanan sehingga lebih efektif, serta dari sisi keamanan data lebih aman. (HUMAS MK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *